Dasar Pendirian

Pendirian Unit Layanan Kesehatan dan Bimbingan Konseling (ULKBK) ini merupakan agenda dari hasil rapat pimpinan UBBG yang diprakarsai oleh Wakil Rektor III sebagai wujud kepedulian lembaga terhadap pelayanan kemahasiswaan. Universitas Bina Bangsa Getsempena memiliki kepedulian yang tinggi terhadap kesehatan mahasiswanya dari semua jenjang Program Studi. Kepedulian tersebut diimplementasikan dengan menetapkan Unit Layanan Kesehatan dan Bimbingan Konseling.   Unit Layanan Kesehatan dan Bimbingan Konseling (ULKBK) Universitas Bina Bangsa Getsempena berdiri pada tanggal 3 Mei 2021 berdasarkan Surat Keputusan Rektor NOMOR : 1740/131013/SK/IX/2021. Sejak itu ULKBK sudah menjadi wadah penyelenggaraan kegiatan pelayanan kesehatan dan bimbingan konseling bagi para mahasiswa, warga kampus dan anggota masyarakat lainnya. Sebagai salah satu unit di lingkungan Universitas Bina Bangsa Getsempena, Unit Layanan Kesehatan dan Bimbingan  KonseLing (ULKBK) berusaha menunjang kelancaran pelaksanaan Tri-Dharma Perguruan Tinggi yang lebih mengarah kepada upaya pemberian pelayanan bantuan psiko-paedagogis bagi mahasiswa, dan civitas akademika UBBG serta mayarakat luas.

Pelayanan kesehatan di perguruan tinggi dipertegas dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1992, dan Undang-Undang No. 36, Ln. 2009/ No. 144 , menjelaskan bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembentukan sumber daya manusia Indonesia, serta peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa bagi pembangunan nasional.

Pelayanan bimbingan di perguruan tinggi dipertegas dalam PP Nomor 30 Tahun 1990. Pada PP ini dijelaskan bahwa di antara tujuan Pendidikan Tinggi adalah menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional, sementara itu dosen adalah tenaga pendidik pada perguruan tinggi. Memaknai kata pendidik di sini tentu tidaklah sebatas memberi perkuliahan di kelas, namun juga memberikan berbagai pelayanan pendidikan dalam konteks yang lebih luas bagi segenap mahasiswa, baik pembelajaran melalui berbagai mata kuliah maupun melalui perannya sebagai Penasehat Akademis (PA). Untuk kedua peran dimaksud, dosen diharapkan memberikan pelayanan akademik/ pelayanan pendidikan untuk peningkatan kualitas pembelajaran mahasiswa. Di samping itu para dosen yang sekaligus berperan sebagai dosen PA juga dapat bekerja sama dengan UPBK untuk mengalihtangankan atau me-referal penanganan masalah mahasiswanya khususnya yang ditengarai bermasalah guna memperoleh pelayanan pembimbingan akademik mahasiswa (PPAM) lebih lanjut.

“Bangun Negeri, Bijakkan Bangsa”