Ketentuan Umum Layanan Kesehatan

Ketentuan Umum Layanan Kesehatan:
1. Lembaga utama yang ditunjuk sebagai pelaksana layanan kesehatan mahasiswa adalah Unit Kesehatan Kampus.
2. Pelaksana kegiatan layanan: Pelaksana kegiatan: Dokter, perawat, dan Pegawai administrasi di Unit Kesehatan Kampus.
3. Semua mahasiswa yang tercatat secara sah sebagai mahasiswa berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dari Kampus baik di Unit Kesehatan Kampus ataupun rujukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bangun Negeri, Bijakkan Bangsa”