Fasilitas Layanan Kesehatan

Fasilitas Unit Layanan Kesehatan:
Fasilitas layanan kesehatan adalah suatu alat dan atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang disediakan oleh UBBG.
1. Fasilitas ruangan: Tempat Tidur, Meja, Kursi, AC, Lemari
2. Fasilitas Alat: EKG, Alat Cek KDG, Kolestrole, asam Urat, Standar Infus, Oksigen, Monitor observasi Vitalsing, brangkar, lemari obat dan perlengkapan emergency Troly, Set Instrumen dan Bidai.
3. Fasilitas Terapi (Opotik) : cairan, RL, NaCL, B12 dan standar obat (generik).
4. Fasilitas Layanan: Pelayanan kesehatan dan pengobatan standar secara gratis, dilayani oleh satu orang dokter, 1 orang opoteker, dua orang perawat waktu selama lima hari kerja dalam seminggu, yakni hari Senin sampai dengan hari Jumat, dari pukul 08.00 s.d. 16.00 Wib.

“Bangun Negeri, Bijakkan Bangsa”