UPT Layanan Kesehatan dan Bimbingan Konseling memberikan pelayanan setiap hari kerja (Senin-Jum’at), dengan ketentuan sebagai berikut:
- Senin s/d Kamis : Pukul 09.00 s/d 16.00 WIB.
- Jum’at : Pukul 09.00 s/d 14.00 WIB.
MEKANISME LAYANAN KESEHATAN
MEKANISME LAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING
Pelayanan BK diselenggarakan dengan prinsip kesukarelaan, keterbukaan dan kerahasiaan. Peserta layanan dapat secara langsung datang ke UPBK-UBBG dan mendaftarkan diri ke petugas untuk memperoleh jenis dan bentuk layanan yang diperlukan. Secara umum mekanisme pelayanan UPBK digambarkan sebagai berikut: